Hukum Menjawab Salam Dalam Sosmed
Hukum Menjawab Salam Dalam Sosmed - Satu persoalan kontemporer yang muncul seputar kewajiban menjawab salam adalah, apa hukum menjawab salam yang berasal dari media sosial, seperti wa, fb, ig, hingga surat atau artikel yang menulisakan salam pada permulaannya?
Masalah ini cukup penting kita kaji karena seringnya kita tidak mengindahkan ucapan-ucapan salam semacam itu. Kebanyakan kita menganggap bahwa kewajiban menjawab salam adalah jika diucapkan oleh seseorang secara langsung.
Dalam syari’at islam menganjurkan untuk menyampaikan salam dan menetapkan kewajiban untuk menjawab salam. Dalam islam ucapan salam yang diucapkan menjadikan suatu do’a pada satu sama lain, ini mencerminkan bahwa dalam islam ikatan ukhuwah yang tertanam sangatlah kokoh dalam kehidupan bersosialnya.
Ucapan salam yang kita dengar dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kewajiban untuk kita selaku umat muslim menjawabnya dan merupakan suatu kebaikan apabila ucapan salam itu kita jawab. Salam yang diucapkan melalui lisan mungkin hal yang sudah diketahui hukum untuk menjawabnya akan tetapi ucapan salam melalui media elektronik misalnya salam yang diucapkan seorang presenter TV, hukum menjawab salam tersebut masih banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya secara jelas. Berikut ini merupakan dalil-dalil tentang wajibnya menjawab salam diantaranya:
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa) [327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”. (QS. An-Nisaa : 86)
Hadist riwayat Abu Hurairah r.a:
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Ada lima kewajiban bagi seorang muslim terhadap sesama muslim yaitu menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan mengiring jenazah”. (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Imam al Qurthubi menjelaskan maksud ayat diatas. Menurut beliau, maksud tahiyah (penghormatan) dalam ayat di atas sesuai pendapat yang shahih dari beberapa pakar tafsir- adalah salam. Ulama’ juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan menjawabnya wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy Syafi'i menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama Kufah) menyatakan tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan al Hasan mengatakan bahwa seorang yang tengah shalat harus menjawab salam jika salam ditujukan padanya dan hal itu tidak membatalkan shalatnya.
Dengan demikian saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan diucapkan salam hendaknya kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca bacaan yang ditujukan pada kita, bisa dengan ucapan atau tulisan. Perlu diingat bahwa sunah apalagi kewajiban, apapun, yang diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan.
Jawaban persoalan ini juga bisa kita dapatkan pada salah satu fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan, beliau menyatakan bahwa: "Wajib hukumnya menjawab salam jika mendengarnya dari orang secara langsung atau melalui media tulisan atau media elektronik yang ditujukan untuk pembacanya atau pendengar. Hal ini berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya menjawab salam."
Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan. Sebuah do'a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas dengan do’a kebaikan pula. Namun, jika do’a berupa salam tersebut tidak diucapkan dengan benar dan hanya asal-asalan, tak ada kewajiban bagi kita menjawabnya. Misalnya ucapan salam yang sering kita dengar seperti "lam lekom" atau "salamlekom" atau salam dengan tulisan yang hanya Ass, WR WB. Sebab, tak ada doa yang terkandung dalam ucapan tersebut.
Menjawab salam memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah; kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca Al-Qur'an dan talbiyah saat ihram.
Masalah ini cukup penting kita kaji karena seringnya kita tidak mengindahkan ucapan-ucapan salam semacam itu. Kebanyakan kita menganggap bahwa kewajiban menjawab salam adalah jika diucapkan oleh seseorang secara langsung.
Dalam syari’at islam menganjurkan untuk menyampaikan salam dan menetapkan kewajiban untuk menjawab salam. Dalam islam ucapan salam yang diucapkan menjadikan suatu do’a pada satu sama lain, ini mencerminkan bahwa dalam islam ikatan ukhuwah yang tertanam sangatlah kokoh dalam kehidupan bersosialnya.
Ucapan salam yang kita dengar dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kewajiban untuk kita selaku umat muslim menjawabnya dan merupakan suatu kebaikan apabila ucapan salam itu kita jawab. Salam yang diucapkan melalui lisan mungkin hal yang sudah diketahui hukum untuk menjawabnya akan tetapi ucapan salam melalui media elektronik misalnya salam yang diucapkan seorang presenter TV, hukum menjawab salam tersebut masih banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya secara jelas. Berikut ini merupakan dalil-dalil tentang wajibnya menjawab salam diantaranya:
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa) [327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”. (QS. An-Nisaa : 86)
Hadist riwayat Abu Hurairah r.a:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Ada lima kewajiban bagi seorang muslim terhadap sesama muslim yaitu menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan mengiring jenazah”. (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Imam al Qurthubi menjelaskan maksud ayat diatas. Menurut beliau, maksud tahiyah (penghormatan) dalam ayat di atas sesuai pendapat yang shahih dari beberapa pakar tafsir- adalah salam. Ulama’ juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan menjawabnya wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy Syafi'i menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama Kufah) menyatakan tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan al Hasan mengatakan bahwa seorang yang tengah shalat harus menjawab salam jika salam ditujukan padanya dan hal itu tidak membatalkan shalatnya.
Dengan demikian saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan diucapkan salam hendaknya kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca bacaan yang ditujukan pada kita, bisa dengan ucapan atau tulisan. Perlu diingat bahwa sunah apalagi kewajiban, apapun, yang diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan.
Jawaban persoalan ini juga bisa kita dapatkan pada salah satu fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan, beliau menyatakan bahwa: "Wajib hukumnya menjawab salam jika mendengarnya dari orang secara langsung atau melalui media tulisan atau media elektronik yang ditujukan untuk pembacanya atau pendengar. Hal ini berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya menjawab salam."
Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan. Sebuah do'a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas dengan do’a kebaikan pula. Namun, jika do’a berupa salam tersebut tidak diucapkan dengan benar dan hanya asal-asalan, tak ada kewajiban bagi kita menjawabnya. Misalnya ucapan salam yang sering kita dengar seperti "lam lekom" atau "salamlekom" atau salam dengan tulisan yang hanya Ass, WR WB. Sebab, tak ada doa yang terkandung dalam ucapan tersebut.
Menjawab salam memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah; kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca Al-Qur'an dan talbiyah saat ihram.
I like artikel berbau syariah
ReplyDeleteTerimakasih telah berkunjung 🙏😇
DeleteTerus berkarya saya suka membaca artikel tentang ilmu agama
ReplyDeleteSukses terus untuk "E-tekno"
Delete