Ulasan Tentang Hukum Riba (Terlengkap)


Ulasan Tentang Hukum Riba (Terlengkap) - Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa yaitu ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal.

Secara umum “Pengertian riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.”


Dasar Hukum Keharaman Riba

Sebagai dasar riba dapat diperhatikan Firman Allah SWT, sebagai berikut; “Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al- Baqoroh / 2:275)

Riba hanyalah berlaku pada benda – benda seperti emas, perak, makanan dan uang. Karena itu tidak diperbolehkan menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali jika harganya sebanding dan dilakukan dengan kontan. Tidak diperbolehkan menjual sesuatu barang, dimana barang tersebut belum berada ditangannya (misal A membeli barang tersebut kepada si B) Tidak diperbolehkan pula menjual daging dengan binatang yang masih hidup.


Macam-Macam Riba

Menurut para ulama, riba ada empat macam, yaitu:

1). Riba Fadli, yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya. Misalnya satu ekor kambing ditukar dengan satu ekor kambing yang berbeda besarnya satu gram emas ditukar dengan seperempat gram emas dengan kadar yang sama.

2). Riba Qardhi, yaitu riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) kemudian diharuskan membayarnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Terhadap bentuk transsaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba.

3). Riba Nasi’ah, ialah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh tempo si A belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan.

4). Riba Yad, yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas yang sebenarnya.


Bahaya Riba

Adapun bahaya Riba yang pertama dapat membawa kemudharatan pada orang yang berkecimpung didalamnya. Karena di dalam riba lebih banyak kemudharatan dari pada kemudahan, dan Riba merupakan perbuatan yang zalim hal ini berdasarkan firman Allah surat An-Nisa’ ayat 160.

Kemudian berdasarkan firman Allah surat Ar-Rum ayat 39, segala sesuatu yang dihasilkan oleh Riba, maka hal tersebut tidak akan diberkati oleh Allah. Sesungguhnya harta Riba itu berkurang di mata Allah walaupun bertambah secara lahir. Dan menurut ayat yang sama sedekah dan infak adalah salah satu jalan yang diberkati oleh Allah untuk menginfestasikan harta, sehingga harta itu bertambah disisi Allah.

Selain itu orang yang berkecimpung didalam Riba akan mengalami kegelisahan yang sangat amat berat (seperti orang yang kemasukan setan), karena mereka selalu berfikir dan teringat akan hutang-hutang yang melilit mereka. Hal ini sejalan dengan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275.

Dan orang yang berkecimpung didalam Riba akan kehilangan harta, karena mereka menginfestasikan harta di tempat yang salah dan dengan cara yang salah.


Dalil-Dalil Tentang Riba

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al qur’an, Assunah dan Ijma’ ulama, yaitu:

1. Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman: “Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

2. Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)


Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Riba Dari As-Sunnah

1. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang sudah menikah karena kelengahan mereka."

2. Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”(HR. Bukhari Fathul bari/V:4/H:394/bab:24).

0 Response to "Ulasan Tentang Hukum Riba (Terlengkap)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel